KALAMAMTHANA, Palangka Raya – Sekretaris DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kotawaringin Timur, Agus Sugianto, diciduk aparat kepolisian atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian. PKS Kalteng tetap menjaga asas praduga tak bersalah.
Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Tengah Heru Hidayat meminta agar semua pihak hendaknya secara hukum tetap menjaga asas praduga tak bersalah sampai ada ketetapan dari pengadilan.
“Saat ini beliau telah didampingi oleh pengacara sebagai hak setiap warga dalam menjalani proses hukumnya. Kita menghormati prosesnya. Karena itu, kita tetap ingin menegakkan dan menghormati secara hukum,” kata Heru di Palangka Raya, Jumat (7/9/2018).
Ketika ditanya apakah Agus akan dipecat dari PKS, dirinya tidak mau berkomentar banyak. Dia hanya menjawab semua masih dalam proses hukum.
Mantan anggota DPRD Kalteng ini juga mengimbau agar perlakuan adil secara hukum pun diterapkan demi menjaga prinsip equality before the law. Apalagi sejak awal Agus sangat kooperatif meski memiliki hak di hadapan hukum untuk melakukan pembelaan atas apa yang diduga dan hak atas perlakuan yang diatur oleh perundang-undangan.
“Secara substansi hak pembelaan secara hukum akan disampaikan pada saat proses sidang nantinya. Kita tetap turut mengkampanyekan agar tetap proporsional dan menghindari ujaran kebencian dalam bersosial media,” ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu agar secara informasi hendaknya tetap berimbang dan proporsional. Ini berarti apapun keputusan di pengadilan nantinya, tetap dihormati termasuk jika dugaan awal tersebut tidak terbukti.
“Kita akan terus berupaya mengkampanyekan sehat bersosial media dan berharap penegakan hukum secara adil kepada siapapun,” tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu Agus diamankan aparat kepolisian, karena diduga melakukan ujaran kebencian yang ditulis dan disebarkan melalui akun facebook Agus Sugianto Agus, yang mengandung kebencian etnis dengan kalimat kasar dan menghina kepala negara dengan gambar tidak pantas. (tva)