KALAMANTHANA, Penajam – Abdul Gafur Mas’ud-Hamdam memenangkan Pilkada 2018. Pasangan ini pun akan dilantik pada 20 September 2018 di Samarinda. Lalu, siapa yang akan melantiknya?
Soal siapa yang akan melantik AGM-Hamdam ini menjadi pertanyaan karena Gubernur Kalimantan Timur saat ini, Awang Faroek Ishak akan mundur demi mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Nasdem.
Ada yang menyebutkan Awang akan mundur pada 20 September 2018. Tapi, aturan menyebutkan pengunduran diri kepala daerah untuk maju pada Pemilu Legislatif 2019 tergantung surat keputusan Menteri Dalam Negeri dengan masa paling lambat 23 September 2018.
Kepala Bagian Pemerintahan Setkab PPU, Sardi, menyebutkan siapa yang melantik Bupati dan Wakil Bupati AGM-Hamdam bukan kewenangan Pemkab PPU.
“Pernyataan dari Pemerintah Provinsi Kaltim, siapapun yang melantik, itu bukan urusan Pemkab PPU. Siapapun yang melantik, apakah itu Awang Faroek Ishak, ataukah penjabat gubernur atau pejabat Kementerian Dalam Negeri,” katanya kepada KALAMANTHANA di Penajam, Jumat (7/9/2018).
Yang jelas, pelantikan bupati dan wakil bupati pemenang Pilkada PPU 2018 itu sudah dipastikan berlangsung pada 20 September 2018 di Samarinda. Pemprov Kaltim menolak permintaan Pemkab PPU melakukan pelantikan di Penajam karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Melalui Pj Bupati Bere Ali, kita sudah melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi Kaltim, meminta pelantikan dilakukan di Penajam. Tapi surat dari Gubernur menyatakan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati PPU tetap di provinsi, sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Sardi.
Pelantikan, menurut Sardi, dijadwalkan berlangsung pada pagi hari. Saat itu pulalah Gafur-Hamdam resmi jadi Bupati PPU 2018-2023.
Sedangkan di PPU akan berlangsung pula serah terima jabatan dari Pj Bupati Bere Ali kepada AGM. Setelah itu dilanjutkan dengan rapat paripurna istimewa DPRD PPU terkait penyampaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati PPU yang baru.
“Sertijab kemungkinan satu atau dua hari usai pelantikan,” tambahnya. Hal ini pun sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan sertijab harus disegerakan setelah pelantikan. (hr)
Discussion about this post