KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas tetap mendorong agar kawasan situs Kuta Kerajaan Bataguh di Desa Alai, Kelurahan Pulau Kupang dijadikan sebagai kawasan cagar budaya.
“Kita akan dorong baik melalui keputusan bupati atau peraturan daerah yang mekanismenya kita serahkan nanti kepada pemerintah kabupaten,” kata Camat Bataguh, Budi Kurniawan kepada KALAMANTHANA saat mendampingi tim arkelog melakukan penelitian situs Kuta Kerajaan Bataguh, belum lama ini.
Selain itu, lanjut Budi, pihaknya bersama pemerintah kabupaten juga akan menyusun master plan rencana pengembangan kawasan tersebut, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai cagar budaya, tetapi juga mempunyai dampak atau nilai tambah untuk masyarakat setempat.
“Termasuk pengembangan infrastruktur dan hal penunjang lainnya. Dan, tindaklanjutnya kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menginventarisir peninggalan yang masih ada dilokasi dan peninggalan yang ada disimpan masyarakat,” terang Budi Kurniawan.
Sementara itu Kabid Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Maria Suzana Natalestari yang juga ikut mendampingi tim arkelog mengatakan, banyak hal yang menjadi catatan pihaknya untuk penanganan penataan kawasan situs Kuta Kerajaan Bataguh.
“Salah satunya kita akan berkoordinasi untuk membuat master plannya dan bagaimana scenario penanganannya. Perlu kami ingatkan juga ketika kita sudah sepakat menjadikan kawasan ini wisata, maka ada beberapa PR (pekerjaan rumah) masyarakat. Salah satunya sanitasi,” katanya.
“Karena ini (sanitasi) sangat penting sekali, sehingga diperlukan komitmen masyarakat. Sedangkan untuk pola aksesnya, kita akan berkoordinasi dengan tim supaya tidak sampai merusak situs,” tambah Lisa panggilan akrabnya. (is)
Discussion about this post