KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (10/9/2018), menggelar rapat gabungan komisi dalam rangka merumuskan pembentukan peraturan tata tertib (tatib) DPRD yang baru.
Pembentukan tatib baru ini sendiri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, dan kabupaten/kota.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Darwandie, mengatakan, peraturan tata tertib DPRD yang selama ini menjadi acuan bagi pelaksanaan tugas pihaknya memang sudah tidak relevan dengan adanya beberapa revisi dan transisi peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya, termasuk undang-undang MD3 tentang DPRD.
“Dengan adanya PP nomor 12, maka suka tidak suka, mau tidak mau ini menjadi suatu kewajiban bagi DPRD untuk sesegera mungkin merangka peraturan tatib DPRD yang baru dengan sepenuhnya merujuk ke PP nomor 12,” katanya.
Karenanya, lanjut legislator asal PPP ini, seluruh anggota DPRD Kapuas nantinya akan melakukan telaah bersama terkait PP nomor 12, karena ada beberapa pasal klausul yang menyangkut langsung urgensi dari pelaksanaan tugas DPRD itu sendiri, baik yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dalam melakukan budgeting maupun tugas-tugas pengawasan.
“Jadi, pada rapat hari ini semua anggota DPRD mengetahui dan menghantarkan rapat ini untuk membangun sebuah kerangka acuan bagi rancangan draf tatib baru itu. Kemudian kita juga melakukan pemupakatan terkait beberapa hal yang belum diatur melalui PP nomor 12,” ujarnya.
Salah satu contoh, terang Darwandie, misalkan di dalam PP 12 tidak mengatur adanya kewenangan dan otoritas bagi pimpinan DPRD dalam mengatur ritme pelaksanaan rapat-rapat khusus dan juga tugas-tugas khusus. Maka ini nanti akan mereka coba ciptakan untuk masuk kembali di dalam peraturan tatib DPRD yang baru tersebut.
“Sehingga nanti tidak interveren dalam penugasan, kemudian juga tidak terjadi hal-hal yang mungkin nanti kedepannya bisa menyimpang dari garis pelaksanaan DPRD itu sendiri,” pungkasnya. (is/adv)
Discussion about this post