KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menegaskan terhitung sejak 2007-2017, pihaknya telah mencatat, kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal atau bodong mencapai Rp 105,81 triliun.
Namun sayang, kerugian masyarakat tidak dapat dicover oleh aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pelatihan dan gathering media massa Kalimantan, di Hotel Mercure, Ancol Jakarta Utara, Jumat (14/9).
Kendati sudah banyak yang menjadi korban, tetapi tidak membuat masyarakat menjadi jera dan lebih waspada agar tidak terjebak dalam investasi bodong ini. Padahal memang usaha tersebut dibuat untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.
Menurut Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan ini, penyebab utama masyarakat terjebak dalam investasi bodong lantaran mudah tergiur bunga tinggi, belum memahami masalah investasi serta pelaku menggunakan tokoh agama, masyarakat dan selebritis.
Dengan semakin maju perkembangan teknologi, bertambah banyak pula pola-pola sebuah investasi untuk melakukan penipuan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, OJK selalu berupaya memberikan edukasi masyarakat untuk bisa menganalisa bisnis tersebut.
Satu hal yang menjadi keprihatinannya, lantaran masyarakat saat ini merupakan sasaran empuk bagi pelaku-pelaku usaha tersebut. Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus yang terjadi bahkan mengaku mengalami kerugian yang ketika dikumpulkan nilainya mencapai triliunan rupiah.
Untuk itu, hendaknya masyarakat dapat mengenal ciri-ciri investasi bodong, yakni menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat dan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru.
Kemudian memanfaatkan orang terkenal untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa resiko, legalitas tidak jelas, dengan maksud tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha.
Namun ada juga usaha yang memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya. Hal itu juga harus menjadi tanda tanya sebelum melaksanakan sebuah investasi.
“Jadi kami sarankan sebelum mengikuti sebuah usaha atau melakukan investasi, masyarakat harusnya melakukan analisa terlebih dahulu. Pertama legalitas usahanya, dan kedua adalah logis atau rasional tidaknya bisnis tersebut,”imbuhnya. (tva)
Discussion about this post