KALAMANTHANA, Penajam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi pelaporan dana kampanye peserta Pemiliham Umum (Pemilu) 2019.
Bimtek yang diikuti Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PPU Komisioner Panwaslu PPU divisi pengawasan hubungan antar lembaga, Mohammad Khazin dan para perwakilan partai politik digelar di Hotel Ika Petung, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, Selasa (18/9/2018).
Komisioner KPU Kabupaten PPU Divisi Hukum, Irwan Sahwana mengatakan Bimtek tersebut dalam rangka peningkatan pemahaman operator partai politik dalam hal pelaporan dana kampanye. Tujuan aplikasi ini untuk memudahkan partai politik dalam pelaporan dana kampanyenya.
“Sebelum masa kampanye berlangsung mereka harus dibekali tentang mekanisme pelaporan menggunakan aplikasi ini,” kata Irwan.
Ia berharap, para operator partai politik benar-benar memahami materi Bimtek agar menunjang lancarnya pelaksanaan pemilu 2019, khususnya di Kabupaten PPU.
“kegiatan kampanye yang diatur oleh PKPU termasuk besaran dana kampanye yang dapat diberikan perseorangan maupun Kelompok maupun Badan Usaha Non Pemerintah, dan dilarang menerima dari pihak asing ”lanjutnya.
Jadwal tahapan dana kampanye pembukaan RKDK dibuka paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, periode pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup satu hari sebelum masa kampanye. Penyerahan laporan LADK 22 September 2018, perbaikan LADK 22-26 September 2018, pengumuman LADK 27 September 2018.
“Periode pembukuan LPSDK 23 September- 1 Januari 2019, penyerahan LPSDK 2 Januari 2019 dan untuk pengumuman penerimaan LPSDK 3 Januari 2019,”paparnya.
Lanjut Irwan untuk periode pembukuan LPPDK tiga hari setelah penetapan peserta pemilu (25 April 2019), penyerahan LPPDK ke KAP 15 hari setelah pemungutan suara 18 April-2 Mei 2019. Audit LDK dan penyampaian hasil audit dari KAP ke KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota 30 hari sejak KAP menerima laporan dana kampanye 2 Mei 2019, penyampaian hasil audit kepada peserta pemilu tujuh hari setelah menerima audit dari KAP 1 Juni 2019, serta pengumuman hasil audit sepuluh hari setelah menerima hasil audit dari KAP .
“Partai politik peserta pemilu anggota DPRD ataupun DPR yang terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas waktu yang di tentukan diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah pemilihan yang bersangkutan,”pungkasnya.
Dari 16 partai politik yang di undang oleh KPU ada dua parpol yang tidak menghadiri yakni Partai Keadilan Dan Persatuan Bangsa (PKPI) serta Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). (hr)
Discussion about this post