KALAMANTHANA, Banjarmasin – Kementerian Hukum dan HAM akan menetapkan Satuan Kerja di Lingkungan Kanwilkumham seluruh Indonesia untuk menjadi zona berpredikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) atau wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Terkait hal itu, Kanwilkumham Kalimantan Selatan, Kamis (20/9) melaksanakan kegiatan internalisasi/asistensi reformasi birokrasi dalam pengusulan WBK/WBBM itu di Aula Kantor Wilayah Kumham Kalsel di Jalan Hasan Basry Banjarmasin.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdimand Siagian mengungkapkan pihaknya akan mengusulkan dua satuan kerja di lingkungan Kanwilkum Kalsel untuk zona WBM/WBBM, yakni Kantor Imigrasi dan Lapas Karang Intan Martapura.
WBM/WBBM itu, ungkapnya, merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang baik, efektif dan efesien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional dalam mewujudkan good govermance dan clean goverment menuju aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabiltas kinerja.
Dia akui, dalam perjalanannya, terdapat kendala yang dihadapi, di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan anggota tersebut perlu diusulkan langkah-langkah strategis melalui reformadi birokrasi pembangunan Zona Integritas dengan penetapan satker untuk diusulkan WBK/WBBM.
“Zona WBK/WBBM ini penting bagi kita karena merupakan salah satu bukti bahwa jajaran Kementerian Kumham berkomitmen untuk berkinerja lebih baik, lebih efektif, dan lebih efisien,” tambahnya.
Selain itu, WBK/WBBM dapat menjadi salah satu pengungkit agar Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini memperoleh tunjangan kinerja hanya sebesar 80 persen maka nantinya akan ditingkatkan menjadi 100 persen. “Mari kita tetap menjaga semangat dan komitmen bersama untuk mewujudkannya,” bebernya.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM Asep Kurnia mengatakan, pihaknya akan mendorong sehingga nanti ada peningkatan pelayanan publik, baik di Imigarasi maupun di Lapas Karang Intan, sehingga tidak ada lagi yang melakulan pungli, korupsi apapun bentuknya yang merugikan masyarakat.
Memang untuk WBK/WBBM itu ada syaratnya, di antaranya adanya pejabat eselon 3, pengelolaan SDM yang cukup besar serta peningkatan birokrasi dan reformasi yang sudah cukup baik dalam peningkatan pelayanan publik.
Dengan syarat itu, jadi tinggal bagaimana komitmen dari pimpinannya masalah peningkatan pelayanan publik maupun masalah pencegahan korupsi yang merupakan salah satunya komitmen dari pimpinan. (han)
Discussion about this post