KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kebakaran hutan dan lahan terjadi di Jalan Amur Rey II, tepatnya di RT 13, Kelurahan Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/9/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pasca kebakaran tersebut pihak Polsek Kahayan Hilir mengamankan pemilik lahan Binfred Indra Gunawan Napitupulu Bin Karinel Napitupulu, warga Dusun Suka Bakti RT 004, RW 001 Desa Rasau Jaya Satu Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
“Berdasarkan keterangan saksi, kita telah mengamankan pemilik lahan tersebut. Kebakaran sekitar setengah dari satu hektare luas keseluruhan lahan. Untuk bukti kepemilikan masih dalam proses di kantor kecamatan,” ucap Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Sugiharso.
Sugiharso menjalaskan, pada saat anggota Polsek Kahayan Hilir sedang melaksanakan patroli di jalan tersebut, tiba-tiba pihaknya melihat asap yang sedang mengepul yang diperkiran dari pembakaran lahan. Kemudian personil Polsek Kahayan Hilir melakukan pengecekan lahan yang terbakar dan ditemukan Lahan yang terbakar kurang kurang lebih 0,5 ha milik tersangka.
Selain menemukan lahan yang terbakar, pihak Polsek Kahayan Hilir menemukam Binfred Indra Gunawan Napitupulu dan dua orang saksi yang berada di lokasi lahan yang sedang terbakar sambil memadamkan api yang membakar lahan tersebut.
“Setelah itu personil Polsek Kahayan Hilir menghubungi BPBD Pulpis dan Koramil 1011 Kahayan Hilir untuk membantu memadamkan api yang sedang membakar lahan. Bersama warga setempat, akhirnya api yang membakar lahan milik terlapor dapat dipadamkan sekitar 13.00 WIB dan tidak sampai meluas ke lahan orang lain,” katanya.
Atas kejadian tersebut Binfred Indra Gunawan Napitupulu berserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kahayan Hilir guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. (app)
Discussion about this post