KALAMANTHANA, Sanggau – Lagi santai di dalam pondoknya, Suriyadi tak sadar dirinya berada dalam intaian. Begitu para pengintai masuk, dia tak dapat berbuat apa-apa. Terutama karena pengintai tersebut adalah aparat Polsek Meliau, Polres Sanggau, Kalimantan Barat.
Aparat memang sudah cukup lama mengintai Suriyadi. Pasalnya, sebuah laporan masuk ke Polsek Meliau adanya dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kuala Buayan itu.
Begitu Informasi masuk, aparat Polsek Meliau melakukan pergerakan. Mereka menyelidiki dugaan kepemilikan dan peredaran sabu-sabu di Kuala Buayan. Saat yakin atas laporan dan penyelidikan, polisi pada Sabtu (22/9) itu langsung masuk ke pondok tersebut dan mengamankan Suriyadi.
“Setelah memastikan informasi tersebut kuat dengan bukti, kami langsung mengambil tindakan. Kami masuk dan mengamankan pemilik,” ujar Kapolsek Meliau, Iptu Prambudi, Minggu (23/9/2018).
Suriyadi ditangkap di pondok yang berada di belakang rumahnya. Dia tak bisa memberikan perlawanan. Terlebih, saat aparat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket serbuk kristal yang diduga kuat sebagai sabu-sabu. Selain itu polisi juga mengamankan uang senilai Rp735 ribu. Kuat dugaan, uang tersebut adalah hasil penjualan sabu-sabu.
“Dari penggeledahan badan, kami dapatkan sabu sebanyak tujuh paket yang disimpan di saku celana pendek dan plastik berklip. Kemudian di pondok di dapat satu set alat hisap atau bong, uang tunai dan beberapa barang lainnya,” katanya.
Suriyadi pun langsung digelandang ke Mapolsek Meliau. “Kami lakukan pendalaman atas kasus ini,” tambah Prambudi. (ik)
Discussion about this post