KALAMANTHANA, Penajam – Perang terhadap pemain narkoba tiada pernah berhenti dilakukan aparat Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kali ini, mereka meringkus Paisal (44) di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar menyebutkan penangkapan terhadap Paisal berlangsung pada Minggu (23/9/2018) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Paisal ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PPU setelah menerima laporan dari masyarakat.
Saat ditangkap, Paisal, pria tak sekolah asli Jenebora itu tak bisa berkutik. Sebab, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bukti-bukti yang membuatnya tak bisa mengelak.
“Petugas menemukan 11 paket narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Sabil Umar dalam pernyataan persnya, Senin (24/9/2018). Berat kotornya mencapai 2,81 gram.
Tak hanya itu, bukti-bukti lainnya yang didapatkan aparat menunjukkan Paisal bukan pemain baru. Sebab, di rumah yang terletak di RT 004 Kelurahan Jenebora itu, polisi juga menemukan satu alat hisap bong, satu sekop dari sedotan, satu bungkus plastik c-tik ukuran besar dan satu bungkus ukuran kecil, serta satu pipet kaca.
Paisal, pria yang bekerja di sektor transportasi itu, kemudian digelandang menuju Mapolres PPU oleh aparat Satresnarkoba. “Kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Sabil Umar. (myu)
Discussion about this post