KALAMANTHANA, Buntok – Polisi menetapkan Samudra, pengemudi mobil pikap Suzuki Carry yang mengalami kecelakaan menyebabkan tewasnya William Andreas Sihombing di Buntok, Barito Selatan, sebagai tersangka.
Kapolres Barito Selatan AKBP Eka Syarif Nugraha Husein melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Fadholin mengakui peningkatan status Samudra itu ketika dihubungi KALAMANTHANA, Senin (24/9/2018). Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi Suzuki Carry bernomor polisi DA 9343 PK itu juga sudah dilakukan penahanan.
Baca Juga: Nyawa Kembali Melayang di Jalanan Buntok, William Tewas di Jalan Pahlawan
“Samudra sebagai pengemudi mobil pikap Suzuki Carry yang bertabrakan dengan korban William, hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan mulai hari ini,” ujar Fadholin.
Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Minggu (23/9) di Jalan Pahlawan, Kota Buntok. Fadholindia menyebutkan kecelakaan tersebut terjadi pagi sekitar pukul 08.45 WIB. William yang jadi korban adalah pengendara sepeda motor Honda CB 150.
Baca Juga: Beginilah Awal Terjadinya Kecelakaan Jalan Pahlawan yang Tewaskan William
“Saat itu jarak antara kedua kendaraan sudah dekat sekali sehingga tabrakan maut itu pun tak bisa dihindari lagi,” ujarnya. Honda CBR bertabrakan dengan mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi DA 9343 PK yang dikemudikan Samudra.
Saat itu juga korban dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh, Buntok. “Namun malang, meski sempat mendapatkan perawatan, nyawa William Adreas Sihombing tak bisa diselamatkan. Dia akhirnya meninggal dunia ketika sedang menjalani perawatan,” ujar Fadholin. (fik)
Discussion about this post