KALAMANTHANA, Sampit – Empat orang tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu diringkus aparat Polsek Baamang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Mirisnya, seorang di antaranya adalah wanita hamil yang diperhitungkan tiga hari lagi akan melahirkan.
Keempatnya ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berada, yakni di Hotel Pigmy Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 dan di Jalan Christophel Mihing Kecamatan Baamang, Minggu (23/9). Keempatnya yakni Yopi Tri Wiska (30), Usup (43), Hamidah (49), dan Vony Windi Sasmita (22).
Yopi, Hamidah, dan Vonny ditangkap di Hotel Pigmy dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan. Yopi memiliki barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 3,5 gram, Hamidah dengan barang bukti enam paket sabu-sabu yang masing-masing dijual Rp100 ribu/paket, dan Vonny dengan barang bukti empat paket sabu-sabu, satu korek api, dan satu alat hisap sabu (bong).
Kapolsek Baamang AKP Agus Trigonggo mengatakan, penangkapan para tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di wilayah mereka tersebut terdapat pengedar narkoba. Polsek Baamang langsung mengambil tindakan setelah menerima laporan tersebut.
“Saya pun langsung mengerahkan anggota saya ke TKP di Jl Cristopel Mihing untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sebelumnya diduga sebagai pengedar narkoba oleh masyarakat di wilayah tersebut,” ucap Agus mewakili Kapolres Kotim AKBP Muhammd Rommel.
Penangkapan secara maraton oleh Polsek Baamang dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu polisi menangkap tangan Usup di Jalan Christopel Mihing Kelurahan Baamang Tengah dengan barang bukti enam paket sabu-sabu. Dari Usup, polisi melakukan pengembangan dan meringkus Hamidah, Yopi, dan Vonny di Hotel Pigmy. (zig)
Discussion about this post