KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aparat Satuan Narkotik dan Obat-obatan (Narkoba) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang sopir yang telah menjelma jadi budak sabu. Tersangka Gunawan Samson alias Samson (44) dibekuk di mess milik PT Surya Niaga Bersama, Jalan Pendreh, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Rabu (26/9).
Awalnya Satuan Narkoba Polres Barut menerima informasi, seorang sopir PT Surya Niaga Bersama menggelapkan uang tagihan perusahaan. Sopir yang belakangan diketahui bernama Samson dilaporkan juga suka memakai narkotik. Polisi segera datang ke lokasi mess, Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung mengetes urine Samson, warga Jalan Pangeran Antasari, Muara Teweh. Ternyata hasilnya positif. “Saat itu juga, kami geledah sebuah ruangan kecil seperti ruang khusus yang ada di mess. Kami temukan tas rotan berisi dua paket sabu, timbangan digital, dan barang-barang lainnya,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Barut AKP Tugiyo, Kamis (27/9/2018) siang.
Berbekal barang-barang bukti tersebut, polisi menggelandang Samson yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil box ke Mapolres Barut. Di kantor polisi, Samson mengakui tas rotan miliknya. Tetapi dia berkelit bahwa barang-barang yang ada di dalam tas bukan miliknya.
Barang bukti yang dibawa polisi dari mess PT Surya Niaga Bersama, antara lain dua paket sabu berat bruto 0,57 gram, empat buah sendok takar plastik, satu buah timbangan digital tipe CR 2032 warna abu-abu, satu buah tas rotan, satu buah bekas batere vavor warna hitam, 13 buah karet sambungan pipet warna hitam, dua buah pipet kaca, dua alat pembersih pipet, tiga buah korek mancis, satu bungkus plastik klip, dan satu buah kamera cctv.
Guna menindak perbuatan melawan hukum ini, polisi mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi Samson minimal enam tahun penjara.(mel)
Discussion about this post