KALAMANTHANA, Buntok – Seorang pria warga Jalan Karau, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, diciduk polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari mana dia mendapatkan barang haram itu?
Pihak penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Barsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap HAT (27), warga Buntok Kota itu. Dari hasil pemeriksaan, dia ternyata tak mendapatkan sabu-sabu tersebut dari wilayah Barsel.
Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husein melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hanip menyebutkan HAT mengaku mendapatkan barang tersebut dari Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Sabu-sabu tersebut dia beli di Amuntai dan dia bawa ke Buntok.
“Ngakunya sabu-sabu itu akan dia gunakan sendiri,” ujar Sanip di Buntok.
HAT ternyata bukan pemain sabu yang baru di Buntok. Pasalnya, dalam pengakuannya, dia sudah mengenal sabu-sabu selama empat tahun terakhir.
HAT diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barsel pada Rabu (25/9) tepat pukul 11.45 WIB. Dia diketahui memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Sanip menyebutkan penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat dan dihimpun dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan terlapor HAT sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Tak tinggal diam, aparat Satresnarkoba langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Mereka membuntuti terlapor HAT. Setelah dipastikan dan sesuai dengan informasi yang didapat, aparat mulai beraksi.
“Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HAT. Ternyata benar, kami menemukan barang bukti satu paket plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga sabu,” ujar Sanip kepada KALAMANTHANA.
HAT tak bisa mengelak. Dia kemudian digelandang aparat ke Satresnarkoba Polres Barsel beserta barang bukti lain yang diamankan. Kepadanya, aparat akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dia diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Sanip. (fik)
Discussion about this post