KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, bersikap tegas. Warga yang belum melakukan perekaman KPT-el hingga akhir Desember 2018, data penduduk yang bersangkutan dinonaktifkan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Barut Ledianto mengatakan, sesuai dengan database, tercatat sekitar 21 ribu penduduk belum mencetak KTP-el dan 13 ribu belum merekam KTP-el di Kabupaten Barito Utara. “Penduduk yang belum merekam KTP-el terancam diblokir atau dinonaktifkan,” ujarnya di Muara Teweh, Senin (1/10/2018).
Dampak dari penonaktifan data kependudukan, penduduk yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilih pada pemilu 17 April 2019. “Kami mengimbau agar seluruh penduduk Barut usia milenia dan dewasa yang belum merekam agar merekam KPT-el dengan datang ke Disdukcapil atau meminta jemput bola ke kecamatan dan desa masing-masing,” sebut Ledianto.
Ia menambahkan, imbauan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh kepada seluruh Kadis Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai tindak lanjut Rakornas II di Semarang tanggal 13 September 2018, khususnya mengenai sisa penduduk secara nasional, dewasa usia di atas 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam, jumlahnya sekitar 6 juta. “Hal penting yang kami sampaikan, bila sampai dengan 31 Desember 2018 belum merekam, datanya akan dinonaktifkan; Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali, jika datang melakukan perekaman KTP-el.” ucap pria yang dkenal hobi menyanyi ini.(mel)
Discussion about this post