KALAMANTHANA, Barabai – Apa yang dilakukan UR (26) sungguh keterlaluan. Dia jadikan halaman masjid untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Untungnya, warga Jalan Sari Gading, Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai ini, diciduk aparat Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Penangkapan terhadap UR terjadi pada Rabu (3/10). Sengaja dia memilih malam, ketika suasana sudah sepi, untuk menyerahkan sabu-sabu kepada pemesannya. Suasana di sekitar Masjid Al Huda di Desa Sei Tabuk, tempat janji penyerahan barang, malam sekitar pukul 22.00 Wita itu memang sudah sepi.
Tapi, UR tak sadar, tindak-tanduknya sudah berada dalam pengawasan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres HST. Pasalnya, ke markas polisi, masuk laporan yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di Desa Sei Tabuk. Ketika polisi yakin UR hendak beraksi, polisi pun meringkusnya.
“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba. Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap satu orang pelaku,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo.
Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi peredaran narkoba dari masyarakat. Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan.
“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Desa Sei Tabuk Kecamatan Barabai.” jelas alumni Akpol 1999 itu.
Petugas melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap UR yang saat itu sedang mengantarkan pesanan sabu di halaman Masjid Al Huda Desa Sei Tabuk.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket di atas kayu di dekat pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram, satu buah handphone merk Vivo warna keemasan, uang tunai Rp227 ribu dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna kuning dengan nopol KH 3234 LF,” kata Sabana Atmojo.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (han)
Discussion about this post