KALAMANTHANA, Barabai – Penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu tiada pernah lelah dilakukan aparat Polres Hulu Sungai Tengah. Kali ini mereka meringkus AF (35), warga Jalan Sibli Imansyah, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, HST, Kalimantan Selatan.
Penangkapan terhadap AF, menurut Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, dilakukan pada Kamis (4/10). Dia diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres HST pada tengah malam sekitar pukul 21.30 Wita. Saat diamankan petugas, AF dalam posisi hendak mengantarkan pesanan sabu-sabu.
“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST. Kamis malam Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap seorang pelaku,” ujar Sabana seperti dirilis Humas Polres HST.
Baca Juga: Keterlaluan, Halaman Masjid Sei Tabuk Dijadikan Lokasi Transaksi Sabu, Syukurin Sudah Terciduk
Dari penangkapan ini, aparat Sat Res Narkoba berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket di belakang plastik rokok yang ia pegang dan empat paket sabu di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol DA 6051 EL, satu pipet kaca warna bening dan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga uang sisa hasil penjualan sebelumnya. Berbekal barang bukti itu, AF digiring ke Mapolres HST.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 1,32 gram, satu buah pipet kaca, sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol DA 6051 EL dan uang Rp100 ribu,” kata Sabana.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (han)
Discussion about this post