KALAMANTHANA, Kandangan – Jauh-jauh dari Babirik, dua pria ini bernasib sial ketika datang ke Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Keduanya diamankan polisi. Apa pasal? Mereka ternyata mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya adalah RS (29) dan AH (27). RS adalah warga Jalan Basuki Rahmat Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sedangkan AF (27) penduduk Jalan Kali Negara di Desa Murung Panti Hilir, Kecamatan Babirik. Keduanya diamankan aparat kepolisian pada Kamis (4/10) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolres HSS AKBP Rahmad Budi Handoko melalui Kapolsek Daha Utara, Ipda Syahbana membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya, menurut Syahbana, diamankan atas dugaan tindak pidana penguasaan dan kepemilikan sabu-sabu.
Baca Juga: Baru Seminggu Jualan Zenith, Pria Kandangan Ini Diringkus Polisi
Baik RS maupun AH tak bisa mengelak karena polisi menemukan barang bukti yang menguatkan atas kepemilikan sabu-sabu itu. Polisi mendapatkan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu.
Selain itu, polisi pun mengamankan satu unit telepon genggam Nokia RM-1134, satu Nokia RM-1187, dan sepeda motor Yamaha F1ZR dengan nomor polisi DA 3594 SR.
Keduanya, menurut Syahbana, akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar,” sebutnya. (han)
Discussion about this post