KALAMANTHANA, Buntok – Kali ini, sial nasib Mryn. Wanita Banjarmasin itu terperdaya di tangan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan. Alih-alih dapat keuntungan setelah mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu, dia malah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres.
Mryn adalah sumber bagi MN, terduga pengedar sabu-sabu di Buntok dan Ampah, yang tertangkap aparat kepolisian pada Senin (8/10) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat diperiksa polisi, MN “bernyanyi” bahwa sabu-sabu yang dia edarkan dibeli dari Banjarmasin.
Selain itu ujar Sanip,terlapor juga mengakui, bahwa ia sudah lama mengenal sabu hingga mengedarkanya,menurut keterangan terlapor, Narkotika jenis sabu sabu itu,didapat dari seseorang yang ada di Banjarmasin dan ketika barang dipesan, orang itu sendiri yang menghantarkan barang itu hingga ke Kota Ampah (Bartim),kemudian oleh terlapor barang berupa sabu tersebut di jual dengan paket kecil diseputar Ampah dan sebagian di jual di daerah Buntok.
Berdasarkan data yang dihimpun dari MN dan dilakukan pengembangan, dengan menggunakan telepon genggam MN, Mryn pun dihubungi. Pura-pura jadi pengedar, aparat meminta Mryn yang berada di Banjarmasin untuk mengantar sabu-sabu sebanyak dua paket sedang dengan tempat transaksi yang disepakati, yakni area Bundaran Sababilah.
“Benar, pada Senin (8/10/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor dari Banjarmasin itu pun datang dengan menggunakan sepeda motor. Dia berhenti di warung dekat Bundaran Sababillah,” ujar Kapolres Barsel, AKBP Eka Syariuf Nugraha Husen melalui Kasat Reskoba Iptu Sanip kepada KALAMANTHANA, Selasa (9/10/2018) di Buntok.
Mryn masih memainkan modus seperti ingin membeli bensin. Padahal di kios itu tak menjual bensin. Dia pun tak menaruh curiga terhadap anggota Satres Narkoba yang saat itu memainkan lakon sebagai pelayan warung yang ditemui.
“Kami tak gegabah. Kami melakukan pengamatan terlebih dahulu. Setelah dipastikan orang yang berhenti beli bensin itu adalah orang yang diminta membawa sabu-sabu, maka anggota Satres Narkoba bersama Resmob Polres Barsel langsung melakukan penyergapan,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, di situ ditemukan plastik hitam yang berisikan dua paket plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat 10 gram.
Mryn mengakui barang tersebut miliknya dan ia membawa dari Banjarmasin dan dihantarkan kepada pemesan di Buntok. Butuh waktu 5-6 jam baginya untuk mencapai Buntok dari Banjarmasin menggunakan sepeda motor.
“Akibat perbuatannya, terlapor akan kita bidik dengan pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI no. 35 tentang Narkotika,” tegas Sanip. (fik)
Discussion about this post