KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud menggelar rapat koordinasi fasilitasi kemitraan usaha perkebunan antara koperasi pekebun dengan pabrik kelapa sawit di Ruang Rapat Bupati, Rabu (10/10/18).
Rapat dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Usman, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMPerindag) MS Kuncoro, Kepala Dinas Pertanian Joko DF, Ketua Apkasindo Kaltim Sunyoto, Ketua Apkasindo PPU Indra, perwakilan beberapa perusahaan kelapa sawit, perwakilan beberapa pengurus koperasi sawit di Kabupaten PPU.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Usman menyampaikan rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk memfasilitasi kemitraan antara koperasi pekebun dengan pabrik kelapa sawit, terutama dalam penentuan harga TBS (tandan buah segar) sawit yang saat ini tidak stabil, bahkan cenderung menurun.
“Untuk itu, pertemuan diharapkan dapat segera membantu menyelesaikan permasalahan yang ada, di mana yang menjadi regulasi adalah Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Permentan/Kb.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun,” terang Ahmad Usman.
Ahmad Usman juga menjelaskan dalam Peraturan Menteri tersebut juga mengatur tentang kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun, dimana perusahaan perkebunan membeli TBS produksi pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama secara tertulis yang diketahui oleh bupati/wali kota atau gubernur sesuai dengan kewenangan.
“Kelembagaan pekebun tersebut dapat berbentuk koperasi, dan di Kabupaten PPU sendiri juga sudah terbentuk empat koperasi yang mengkoordinir para pekebun sawit,” terang Usman.
Bupati Abdul Gafur Mas’ud menegaskan kepada pihak perusahaan untuk dapat bekerja sama secara profesional dan memberikan informasi terkait acuan yang dipakai dalam penentuan harga TBS yang dikeluarkan oleh perusahaan perkebunan sawit.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) PPU menyebutkan penentuan harga sawit sebenarnya sudah dilaksanakan setiap bulan melalui rapat penentuan harga TBS di provinsi oleh seluruh perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Timur bersama dengan perwakilan pekebun sawit dan pemerintah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Namun, faktanya di lapangan harga yang ditetapkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Yang menjadi dasar bagi perusahaan tidak menggunakan harga sawit yang telah ditetapkan adalah karena tidak adanya hubungan kemitraan antara perusahaan dengan para pekebun sawit. Berdasarkan hal itu, diharapkan kepada para pekebun sawit dapat tergabung dalam sebuah kelembagaan pekebun seperti koperasi yang dapat menjadi dasar dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan. Sehingga, kemitraan tersebut dapat menjadi dasar bagi perusahaan sawit dan para pekebun untuk saling bekerjasama, tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang telah mereka sepakati dan dapat memberi keuntungan kepada kedua belah pihak,” terang Indra.
Gafur Mas’ud berharap para pekebun sawit dapat tergabung dalam sebuah kelembagaan seperti koperasi. “Koperasi tersebut tentunya harus dapat bekerja secara profesional kepada perusahaan, dimana apa yang menjadi standar bagi perusahaan-perusahaan dapat dibicarakan secara baik dan benar dan dibuat secara tertulis sesuai dengan data yang ada,” terang Gafur.
Gafur menegaskan kepada perusahaan-perusahaan sawit, Apkasindo dan para pekebun sawit bahwa permasalahan ini akan segera dikaji dan ia akan bertemu langsung dengan Gubernur Kalimantan Timur untuk memecahkan permasalahan ini. Gafur juga berharap kepada perusahaan untuk dapat memberikan standar yang diberikan kepada pekebun sawit agar kerjasama yang akan terjalin nantinya antara koperasi pekebun sawit dengan perusahaan sawit dapat berjalan secara berkesinambungan dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan Timur. (adv/humas05/hr)
Discussion about this post