KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sebagai bentuk keprihatinan terhadap darurat penyalahgunaan narkoba dan tindaklanjut kesepakatan Kwarnas dan BNN Pusat. Di Bumi Tambun Bungai, sejumlah anggota Pramuka dari 13 kabupaten dan kota, dikukuhkan sebagai relawan anti narkoba oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah Baja Sukma.
Selain pengukuhan juga dilakukan penandatanganan antara Ketua Kwarda Kalteng Sipet Hermanto dan BNNP Kalteng yang diwakili Baja Sukma. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula PAUD Kalteng, Senin (15/10/2018).
Sipet menjelaskan, sebelum dikukuhkan, sukarelawan dari anggota pramuka itu diberikan pembekalan dengan materi terkait narkoba. Namun dirinya menekankan kepada mereka, agar tidak hanya sebatas pembekalan dan mendapatkan sertifikat saja, tetapi hendaknya setelah kembali ke daerah masing-masing dapat melakukan aksi nyata dalam membantu pencegahan penyalahgunaan narkoba khususnya di kalangan generasi muda.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng ini juga meminta dukungan penuh political will dari masing-masing kepala daerah selaku Majelis Pembimbing Cabang (Mabinca) di daerah dengan mengalokasikan anggaran sosialisasi sehingga kegiatan dapat berjalan maksimal.
Sementara itu Baja Sukma memberikan apresiasi dengan adanya kerjasama itu untuk membantu BNN dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dengan membentuk relawan Terlebih lagi saat ini, BNN baru terbentuk di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya.
“Jadi dengan adanya relawan anti narkoba di setiap daerah, merekalah nanti yang akan bergerak dengan gerakan pencegahan, dengan segala kegiatan pramuka. Apalagi pramuka dekat dengan generasi muda, dan sasaran narkoba di kalangan anak muda bisa dicegah melalui gerakan pramuka,”ujarnya. (tva)
Discussion about this post