KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Tak mampu mengendalikan hawa nafsunya, PH (23) kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara lima tahun. Pasalnya, dia ketahuan memaksa seorang anak baru gede, sebut saja Mawar (14), melakukan seks oral di tengah malam buta.
PH adalah warga Desa Lampeong, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Dia diringkus aparat Polsek Pematang Karau pada Sabtu (13/10) karena dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana pencabulan.
Kapolsek Pematang Karau, Ipda R Rachmad Abdul Rachim mewakili Kapolres Barito Timur, AKBP Wahid Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka PH ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti milik tersangka yang tertinggal di tempat kejadian perkara,” jelas Rachmad.
Perbuatan bejat itu dilakukan PH pada Sabtu (13/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Ketika itu, dia diduga tahu Mawar tinggal sendirian di dalam rumah karena orang tuanya sedang bepergian.
PH memaksa masuk ke dalam rumah dan kamar dan mendapatkan Mawar sedang tertidur. Berbekal parang, dia mengancam Mawar untuk tidak berteriak. Mawar sempat menolak, tapi bagaimana dia bisa lolos dari ancaman parang yang disodorkan PH.
Begitu nafsu bejatnya terlampiaskan, PH kemudian pergi meninggalkan Mawar. Sepeninggal PH, Mawar meminta tolong keluarga dekat yang tinggal bertetanggaan dan melaporkan peristiwa ini kepada aparat kepolisian.
Tak sulit bagi polisi meringkus PH. Pasalnya, identitas pelaku sudah diketahui. PH pun akhirnya berhasil diringkus aparat Polsek Pematang Karau.
Saat ini PH mendekam di sel Polsek Pematang Karau untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatanya sesuai Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (fah)
Discussion about this post