KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kenapa makin banyak saja wanita di Kalimantan Tengah yang mengambil jalan pintas jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu? Setelah PI, seorang ibu muda berusia 24 tahun di Gunung Mas, kini giliran R (41), warga Jalan Tjilik Riwut Km 11 Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, yang diringkus aparat.
R diamankan anggota Satres Narkoba Polres Palangka Raya pada Jumat (12/10). Pada perempuan itu, aparat menemukan 24 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.
R (41) tak berkutik saat anggota Satres Narkoba Polres Palangka Raya menggeledahnya di dalam rumahnya sendiri. Apalagi barang bukti narkoba itu kedapatan disimpan di tas milik tersangka.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K Siregar mengatakan penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya dalam jumpa pers di Palangka Raya, Selasa (16/10/2018).
Jumat (12/10) malam pukul 21.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba mengetahui kalau R (41) berada di kediamannya. Petugas langsung memeriksa R. Dari dalam tas milik pelaku, petugas mendapati 24 paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip kecil.
Kapolres Timbul Siregar menambahkan, dari tangan tersangka, petugas saat melakukan pengeladahan tidak hanya menemukan sabu-sabu, tapi juga dua buah pipet kaca, dua buah sendok sabu, satu buah bong alat hisap sabu, dua pak plastik klip baru.
Saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut dan tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post