KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Seorang wanita cantik, PI (24), ditangkap aparat Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dia terciduk karena dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Ibu muda itu tertangkap karena gerakannya yang mencurigakan.
Penangkapan terhadap PI terjadi pada Jumat (12/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia adalah warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Di rumahnya dia diamankan aparat Satuan Narkoba Polres Gunung Mas.
Tertangkapnya PI bermula dari gerak-geriknya yang mencurigakan. Masyarakat yang curiga dengan ulah PI kemudian melaporkannya kepada aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga ada seorang perempuan dengan gerak-gerik yang tidak lazim, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap PI,” terang Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin.
Kecurigaan itu ternyata beralasan. Pasalnya, setelah dilakukan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti yang menguatkan. Barang bukti itu antara lain dua paket sabu-sabu, dua buah plastik klip tempat menyimpan sabu-sabu, telepon seluler, dan uang Rp100 ribu.
“Terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gumas dan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” sebut Kapolres seperti dilansir laman Polda Kalteng. (ik)
Discussion about this post