KALAMANTHANA, Paringin – Inormasi masuk ke Polres Balangan, Kalimantan Selatan. Tak sedikit pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi antara depan Masjid Al-Akbar hingga Simpang Empat Muara Pitap. Satu orang di antaranya berhasil diringkus.
Adalah AR (35), warga Desa Mentimin, Kecamatan Batumandi, Balangan, yang berhasil diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan. Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (19/10) sekitar pukul 16.100 Wita.
Kapolres Balangan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Faddilah membenarkan penangkapan tersebut. AR, sebutnya, ditangkap petugas di Muara Pitap, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.
AR tak bisa berkutik karena aparat menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan. Petugas menyita satu paket nakoba jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram, satu unit telepon seluler, satu kotak rokok, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang dipakai pelaku.
“Penangkapan pelaku ini atas informasi warga bahwa di daerah depan Masjid Al-Akbar sampai ke Simpang Empat Muara Pitap sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” sebut Faddilah.
Menyikapi hal tersebut, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Mendapatkan informasi tepat, Jumat sekitar jam 16.00 Wita, tepatnya di Desa Muara Pitap, anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan badan didapatkan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip warna bening yang tersimpan di dalam kotak rokok. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Terhadap pelaku AR, pihaknya akan membidik dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post