KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Sudah hati-hati sekali MB menyimpan dagangan haramnya. Tapi, kejelian polisi membuat barang simpanannya itu ketahuan. Pria berusia 23 tahun itu pun berurusan dengan aparat Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah.
MB ketahuan mengedarkan obat tanpa izin dari pihak berwenang. Simpanannya berupa ratusan keping obat-obat yang bikin fly itu dibongkar aparat Reserse Narkoba Polres Murung Raya di Toko Kaganangan, Jalan Ahmad Yani Puruk Cahu, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Sabtu (20/10).
Saat dilakukan penggeledahan dalam tokonya, ditemukan di bawah meja kasir 280 keping obat merek Seledryl, 280 keping obat merek Samcodin dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Narkoba GS Rahail menyebutkan saat ini tersangka MB dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 197 Jo pasal 106 (1), pasal 196 Jo pasal 98 (2), (3) dan pasal 198 Jo p.asal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post