KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (23/10/2018) menggelar rilis pengembalian kerugian negara berdasarkan kegiatan penyelidikan oleh Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pulpis terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk 23 sekolah yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulpis Tahun Anggaran (TA) 2016 dengan nilai anggaran Rp1,12 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp1,06 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi didampinggi Kasi Pidsus Amir Giri, Kepala Inspektorat, Safri Junjung dan Sekretaris DPKAAD, Uhing di hadapan awak media menyampaikan, selama dalam melakukan Puldata dan Pulbaket, Tim penyelidik tidak menemui kendala, hambatan, gangguan atau tantangan dari pihak lain.
Semua pihak yang dimintai keterangan kata Kajari, bersikap kooperatif, dan proaktif, sehingga memperlancar kegiatan penyelidikan.
“Dari penyelidikan tersebut, tim penyelidik telah memintai keterangan sebanyak 18 orang, dan meminta sebanyak 73 dokumen. Setelah dilakukan Puldata dan Pulbaket, tim penyelidik menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dan ditemukan selisih kemahalan harga dari selisih rabat/diskon yaitu sebesar Rp390.642.723,” terang Triono.
Pria asal Malang, Jawa Timur itu juga menjelaskan, memperhatikan perjanjian kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri RI dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara Ripublik Indonesia Nomor 700/8929/SJ, Nomor KEP-694/A/JA/11/2017, dan Nomor B/108/X1/2017 tanggal 30 November 2017 tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemberintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelengaraan pemerintah daerah jo Perjanjian kerja sama antara Pemerintah daerah Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, tentang koordinasi APIP dengan APH, tentang penanganan laporan dan pengaduan masyarakat yang terindikasi dalam tindak pidana korupsi, yang pokoknya diperlukan adanya koordinasi antara APH dengan APIP.
Selanjutnya Kejari Pulpis selaku penyelidik mengirimkan surat kepada Pj Bupati Pulpis nomer B-797/Q/2/12/7/Fd.1/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018, melakukan koordinasi.
“Kemudian surat teraebut ditindaklanjuti oleh dari Pj. Bupati Pulpis melalui surat nomor 100/93/Pem-PP/1X/2018 tanggal 6 September 2018 dan tanggal 20 september 2018, dan ditindaklanjuti dengan ekspos atara APIP atau inspektorat dengan APH, tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Pulpis,” ucap Triono
Pria yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati DIY itu menjelaskan, bahwa memperhatikan surat Jaksa Agung Muda Tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI nomor B-260/F/Fd.1/02/2018 tanggal 12 Pebruari 2018 tentang peningkatan kinerja dan kwalitas dalam penanganan perkara jo serta surat Jaksa Aging Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI nomor B-765/F/Fd.1/04/2018 tanggal 20 April 2018 tentang petujuk teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan, maka tim penyelidik berpendapat apabila para pihak yang terlibat bersikap pro aktif dan bersedia mengembalikan seluruh selisih kemahalan pada kegiatan pengadaan tersebut sehingga dapat segera dikembalikan ke Kas Negara atau daerah dikarenakan penjualan pada pengadaan barang dan jasa oleh negara atau daerah adalah hak negara berdasarkan Pasal 16 UU nomor 45 tahun 2013.
“Kemudian proses hukum itu dihentikan dan ditutup, tidak perlu lagi ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dikarenakan tidak terdapat kerugian keuangan negara atau daerah,” pungkasnya. (app)
Discussion about this post