KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Polisi bergerak cepat menangani kasus penusukan yang terjadi di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Identitas pelaku penusukan terhadap Suladi pun sudah dikantongi.
“Setelah kita melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya kita berhasil mengantongi identitas tersangka penusukan. Kita menunggu waktu saja untuk melakukan penangkapan,” kata Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu Wahyu S Budiarjo, di Kuala Pembuang, Kamis (25/10/2018).
Sementara barang bukti yang diamankan, lanjut Wahyu, berupa sepasang sandal jepit yang diduga milik salah satu pelaku yang tertinggal di halaman rumah korban.
“Bagi pelaku apabila sudah tertangkap, akan dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” terang Wahyu.
Seperti diketahui, Suladi (23), jadi korban penusukan oleh orang tak dikenal saat dirinya tengah bersantai di rumah. Suladi yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan itu, kini harus merasakan penderitaannya. Dia terpaksa harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang.
Berdasarkan keterangan dari aparat kepolisian dari Polres Seruyan, kronologis kejadian bermula saat korban tengah asyik menonton televisi di rumahnya pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, Suladi sedang menunggu kantuk datang sebelum bisa merebahkan diri di pembaringan.
Tiba-tiba saat itu, datang tiga orang mengetuk pintu rumahnya. Suradi agak kaget, tapi dia tetap membukakan pintu. Sang tamu bermaksud menanyakan dan mencari seseorang. Korban menjawab jika orang yang mereka cari tidak berada di rumah.
Tak lama kemudian, satu dari tiga orang tersebut, secara spontan menusuk bagian perut sebelah kiri korban hingga mengeluarkan banyak darah. Usai menusuk korban yang tengah tergeletak di lantai rumah, ketiga pelaku langsung kabur melarikan diri. (prn)
Discussion about this post