KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur meringkus dua orang budak sabu. Kemana kaburnya Biro yang membuang satu paket barang haram tersebut?
Penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bartim itu dilakukan di Jalan Veteran, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Rabu (24/10). Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Antik Telabang 2018.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat aparat dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Veteran, Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Dari informasi tersebut, aparat melakukan pengintaian. Mereka berhasil mengidentifikasi seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Tapi, saat hendak ditangkap, pria yang diketahui bernama Bito itu berhasil melarikan diri. Dia membuang satu paket serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.
Saat itu pula, di lokasi aparat melakukan penggeledahan. Dua orang pemuda, Muhammad Ramadhani alias Rama (21), warga Jalan Raden Susilo dan April (23), warga Kampung Baru, Kelurahan Ampah, diamankan. Keduanya diduga kuat baru saja selesai pesta narkoba dan langsung dibawa ke Mapolres Bartim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta, membenarkan adanya penangkapan dua orang pemuda budak sabu tersebut. “Ya benar kita ada melakukan penangkapan terhadap dua orang budak sabu dalam Operasi Antik Telabang 2018,” ucap Dhani.
Dhani menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, selain mengamankan dua budak sabu tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu sedotan berisi serbuk kristal dengan berat 0,03 gram, uang tunai Rp50 ribu, satu pipet kaca, dan tiga unit telepon genggam.
“Akibat perbuatan kedua pemuda tersebut di sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (fah/tin)
Discussion about this post