KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah melewati pembahasan panjang, DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menyetujui Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disahkan menjadi Peraturan Daerah, Senin (29/10/2018).
Rapat Paripurna pengesahan raperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Set Enus Y Mebas dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, dan para undangan lainnya. Empat fraksi pendukung DPRD, Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menerima raperda menjadi perda.
Juru bicara Fraksi PAN Hasrat mengatakan, pihaknya menginginkan raperda ini segera disahkan dalam rangka memperkuat dan memperjelas peran kedudukan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Barut. “Perangkat desa sebagai aparat pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat mempunyai peran strategis dan penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan,” ujarnya.
Juru bicara Faksi PPP Abri mengutarakan, pihaknya menerima Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menjadi peraturan daerah Kabupaten Barut. “Melalui pendapat akhir, Fraksi PPP menyatakan menerima Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menjadi peraturan daerah,” ucapnya.(mel)
Discussion about this post