KALAMANTHANA, Kuala Pembuang– Nur (38), warga Jalan Samudin RT 002 RW 001 Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, terpaksa harus meringkuk di tahanan Mapolres Seruyan. Pasalnya, emak-emak ini kedapatan petugas saat tengah mengedarkan atau menjual narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kuala Pembuang.
Nur yang juga ibu rumah tangga (IRT) dengan dua orang anak ini, ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Seruyan pada Selasa (30/10/2018), sekitar pukul 18.00 WIB, di sekitaran Jalan Samudin Kuala Pembuang.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 21 paket plastik klip dan empat paket plastik klip bening kosong, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp600 ribu yang tersimpan dalam dompetnya,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting kepada wartawan, Rabu (1/11/2018).
Usai mengamankan barang bukti, lanjut Kapolres, tersangka oleh petugas diminta untuk menunjukan lokasi kediaman (rumah) untuk dilakukan penggeledahan. Dirumah tersangka, polisi mendapati satu buah bong yang diletakan di ruang kamar.
“Untuk tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang kapolres. (prn)
Discussion about this post