KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo mengukuhkan pimpinan pengurus cabang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pulpis di aula Sekretaris Daerah (Setda) Pulpis, Rabu (31/10/2018) dihadiri Ketua Baznas Provinsi Kalteng H Chairudin Halim.
Bupati Edy Pratowo mengatakan, keberadaan Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural di bawah naungan Kementerian Agama merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat. Serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan sekaligus penanggulangan kemiskinan.
“Zakat merupakan instrumen kunci dalam menambah dan meningkatkan perekonomian. Zakat dapat membantu beban pemerintah dalam menanggulangi masalah -masalah sosial,” ucap Edy.
Edy selaku Bupati Pulpis mengucapkan selamat atas telah dikukuhkan pengurus pimpinan Baznas Kabupaten Pulpis periode 2018-2023.
“Saya berharap agar dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, serta dapat menjaga kepercayaan. Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau juga berharap agar dengan adanya Baznas dapat bermanfaat dalam pembangunan daerah Pulang Pisau serta bermanfaat bagi masyarakat,” kata Edy.
Kelima pengurus tersebut yakni terdiri dari H Khairil Anwar menjabat sebagai Ketua, Bohari Almawan menjabat sebagai wakil ketua I Bidang Pengumpulan, H Akhmad Hernadi sebagai wakil ketua II Bidang pendistribusian dan pendayagunaan, Irami Narsih sebagai wakil ketua III bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan dan H. Suhari sebagai wakil ketua IV bidang admin sistem manajemen informasi Baznas (SIMBA).
Terpisah, Ketua Baznas Provinsi Kalimantan Tengah juga mengucapkan selamat kepada Pimpinan Baznas Kabupaten Pulpis yang secara resmi telah dikukuhkan Bupati Pulpis.
“Maka dengan demikian secara resmi pimpinan Baznas Kabupaten Pulang Pisau, keberadaannya sesuai dengan UUD nomor 23 Tahun 2011sebagai lembaga pemerintah non struktural yang bertugas sebagai pengelola zakat di kabupaten pulang pisau yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat,” ungkapnya. (app)
Discussion about this post