KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Kapolres Seruyan, AKBP Ramon Zamora Ginting membeberkan penangkapan Nur (38), seorang ibu rumah tangga, karena ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Seorang satpam BRI Kuala Pembuang ikut jadi saksi penangkapan.
Ramon menyebutkan kronologis penangkapan bermula saat anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran gelap narkoba golongan I jenis sabu-sabu di sekitaran Jalan Samudin Kuala Pembuang.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi yang TKP yang dituju. Di lokasi itu, petugas melihat seorang perempuan yang mencurigakan gerak geriknya sedang berjalan di sekitaran Jalan Samudin RT 002.
Tak berselang lama, polisi langsung mengamankan Nur. Kemudian polisi memanggil Satpam BRI Kuala Pembuang yang tak jauh dari lokasi untuk turut menyaksikan dan menanyakan apakah ada menyimpan sabu-sabu.
Karena tak bisa berkutik di hadapan petugas, Nur mengambil sejumlah paket sabu disimpan dalam kantong celananya.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 21 paket plastik klip dan empat paket plastik klip bening kosong, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp600 ribu yang tersimpan dalam dompetnya,” kata Ramon di Kuala Pembuang, Rabu (31/10/2018).
Nur adalah warga Jalan Samudin RT 002 RW 001 Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Dia ditangkap pada Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 18.00 WIB di sekitaran Jalan Samudin, Kuala Pembuang. (prn)
Baca Juga: Edarkan 21 Paket Sabu, Emak-emak Ini Diamankan Polisi Seruyan
Discussion about this post