KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Pernah meringkuk di ruang penjara, rupanya tak membuat jera Nur (38), ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Samudin RT 002 RW 001 Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Setelah menghirup udara bebas tak lebih dari setahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit, ibu dua anak ini kembali berulah dengan nyambi menjadi pengedar sabu-sabu di Kuala Pembuang.
“Tersangka ini sebelumnya pernah ditangkap lantaran mengedarkan obat zenith,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting kepada wartawan, Rabu (1/11/2018).
Kepada petugas saat ditanyai di hadapan wartawan, Nur mengaku, jika dirinya pernah menjalani masa hukuman penjara selama 1,4 tahun di Lapas Sampit lantaran kedapatan mengedarkan zenith.
“Iya Pak, satu tahun lebih, belum lama ini saya baru bebas dari tahanan,” akunya sambil menunduk.
Seperti yang diberitakan, Nur ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Seruyan pada Selasa (30/10), sekitar pukul 18.00 WIB, di sekitaran Jalan Samudin Kuala Pembuang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 21 paket plastik klip dan empat paket plastik klip bening kosong, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp600 ribu.
Nur akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (prn)
Baca Juga: Satpam BRI Kuala Pembuang Saksikan Emak-emak Keluarkan Sabu dari Kantong Celana
Discussion about this post