KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2018, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah AKP Zulyanto L Kramajaya mewarning para pengendara kendaraan ekstra hati-hati. Pasalnya, sanksi pelanggaran lalu lintas (tilang) di jalan raya semakin berat.
‘Sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR RI pada 22 Juni 2009,” ujar Zulyanto di Muara Teweh, Jumat (2/11/2018).
Menurut Zulyanto, beberapa daftar tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, misalnya pelanggaran Pasal 281 UU 22/2009 pengendara tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Pelanggaran Pasal 288 ayat (2) UU 22/2009 setiap pengendara motor yang memiliki tetapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Pelanggaran Pasal 280 UU 22/2009 setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Di luar tiga jenis tilang tersebut, masih ada sekitar 11 bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya yang diatur dalam UU Nomor 22/2009. “Jika ada pelanggaran, masyarakat membayar denda ke BRI. Opsi lain, bisa menunggu putusan hakim tentang besaran denda. Intinya polisi tidak akan dan tidak boleh menjebak masyarakat. Kami imbau masyarakat jangan memberikan uang tilang atau titipan kepada petugas, karena titipan tilang ke BRI,” tutur perwira penyandang tiga balok ini.(mel)
Discussion about this post