KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengecewakan banyak pihak. Cuma 22 orang yang lulus dari 1.780 peserta. Pemkab setempat mengusulkan ke Kementerian PANRB, supaya menurunkan passing grade (nilai ambang batas).
Nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaaan CPNS 2018.
Melalui surat Nomor 813/BKPSDM tanggal 7 November 2018 yang ditujukan kepada Menpan-RB, dan Kepala BKN-RI, Pemkab Barut mengusulkan kelulusan ditetapkan berdasarkan urutan ranking dari nilai total komulatif tertinggi hasil perolehan peserta tes CAT-UNBK bagi CPNS dengan passing grade total nilai kumulatif terendah pada angka 298, sehingga tidak perlu tes TKD ulang. Surat ditandatangani Wakil Bupati Sugianto Panala Putra.
Alasan Pemkab Barut mengusulkan penurunan passing grade, karena sesuai dengan fakta-fakta hasil pelaksaaan tes CAT-UNBK dan berdasarkan rekap nilai yang telah diunduh dari aplikasi CAT-UNBK, hasilnya sangat tidak sesuai dengna harapan pemkab. Dari 1.780 peserta tes, cuma 22 orang yang lulus passing grade. Salah satu penyebabnya, karena passing grade harus memenuhi persyaratan tiga kriteria, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK) minimal nilai 75, tes karakteristik pribadi (TKP) minimal nilai 143, dan tes intelegensi umum (TIU) minimal nilai 80. ”Ini tidak sebanding dengan besarnya biaya yang telah dikeluarkan Pemkab Barut,” ujarnya dalam surat tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Barut Aspul Anwar mengatakan, 22 peserta yang lulus tes CPNS mengisi formasi 11 tenaga kesehatan dan 11 tenaga guru. Sedangkan total formasi yang disedikan bagi Barut sebanyak 258 terdiri dari tenaga pendidik (guru) 137 orang, tenaga kesehatan 118 orang, dan tiga 3 formasi khusus bekas tenaga honorer K2.(mel)
Discussion about this post