KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia di Barito Utara, Saprudin S Tingan menegaskan, pihaknya terus menunggu solusi dari pemerintah, soal sengketa antara PT Antang Ganda Utama (AGU/DSN) dengan warga tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
“Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 4 Tahun 2005 PT AGU yang bermasalah menelan korban. Saya sebut bermasalah, karena HGU itu berada di hutan produksi yang belum mengantongi CNC (clear and clean), sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor 529/2012 dan UU Perkebunan Nomor 39/2014,” ujar pria yang akrab disapa Kotin ini kepada KALAMANTHANA, Selasa (13/11/2018).
Ia menambahkan, selama permasalahan pokok belum diselesaikan, konflik antara PT AGU dengan warga akan selalu muncul di lapangan. Contoh seperti yang dialami warga bernama Begatui. “Kami selalu mengimbau masyarakat untuk taat hukum dan tidak bertindak anarkis.Tetapi sampai kapan masalah ini bisa selesai. Tolong pemerintah sebagai pihak tengah segera mengeluarkan keputusan,” ucap dia.
Saprudin menegaskan, warga Gunung Timang secara tradisional dan turun-temurun bergaul dengan alam untuk mencari dan mempertahankan kehidupan. Tetapi sejak investor masuk dan membuka lahan di wilayah mereka, kehidupan warga menjadi terganggu. Acapkali terjadi, warga dituduh sebagai pencuri, karena berusaha di lahan yang dianggap sebagai tanahnya. “Keadilan dan kebenaran tidak akan pernah datang begitu saja, harus diperjuangkan. Kami selalu mengadvokasi warga untuk mempertahankan hak-hak di atas tanahnya sendiri,” tutur ayah dua anak ini. (mel)
Discussion about this post