KALAMANTHANA, Kasongan – Entah apa maksud Ma alias Kunai (33). Datang ke Jalan Negara Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, dia menghalang-halangi pengguna jalan. Sebuah senjata tajam jenis mandau dan senapan angin membuat warga takut untuk melawan.
Beruntung, aparat Polsek Katingan Tengah kemudian bertindak. Mereka mengamankan pemuda tersebut di lokasi itu pada Minggu (11/11).
Saat anggota Polsek Katingan Tengah sedang melakukan piket SPK pada sore itu, mereka mendapat telepon dari masyarakat. Telepon itu menginformasikan keberadaan seorang lelaki di Jalan Negara Desa Telok yang menghalang-halangi pengguna jalan raya dengan membawa mandau dan sepucuk senapan angin.
Aparat yang bertugas sebagai piket, kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan tersebut dan menemukan seorang Ma alias Kunai membawa sebilah mandau beserta kumpangnya, yang diikatkan di pinggang serta satu senapan angin yang disandang di bahu sebelah kanan.
Setelah diamankan pelaku tidak mempunyai surat izin yang sah atas kepemilikan sajamnya.
Kunai dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin sah.
Kapolsek Katingan Tengah Ipda Adhy Heriyanto membenarkan anggotanya mengamankan seorang pemuda warga Desa Tewang Panjang, Kecamatan Katingan Tengah. Kini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Katingan Tengah guna dilakukan proses penyidikan. (ik)
Discussion about this post