KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah belum lama ini melakukan finalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).
Finalisasi tersebut dilakukan melalui rapat gabungan komisi DPRD bersama pemerintah daerah setempat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan.
Usai rapat, Algrin mengatakan, finalisasi dilakukan merupakan tindak lanjut hasil pembahasan di tingkat badan pembentukkan peraturan daerah (Bapemperda).
“Rapat finalisasi raperda RTRWK hari ini tindaklanjut dari rapat Bapemperda kemarin dimana hasilnya merekomendasikan untuk dibawa ke rapat gabungan komisi. Tadi sudah kita lakukan finalisasi,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Selanjutnya, kata politisi Partai Golkar ini, raperda RTRWK akan diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun sebelumnya terlebih dulu dibawa ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah untuk meminta pertimbangan hukum atas raperda tersebut.
“Sebelum diparipurnakan, raperda ini kita konsultasikan dulu ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah untuk meminta pertimbangan hukum. Kita berharap raperda RTRWK ini bisa tuntas,” ungkap Algrin.
Dengan ditetapkannya raperda ini, tambah Algrin, bisa menjadi dasar hukum pemerintah daerah dan semua pihak untuk tunduk dan taat, termasuk perizinan dan lain sebagainya.
Kemudian legislator asal daerah daerah pemilihan II ini menerangkan, bahwa dalam raperda tersebut terdapat banyak daftar isian masalah pendapat dan pemikiran anggota dewan dalam kerangka penyempurnaan terhadap raperda RTRWK ini.
“Kita berharap daftar isian masalah pendapat dan pemikiran anggota dewan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebelum diparipurnakan,” pungkas Algrin. (is/adv)
Discussion about this post