KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melalui rapat gabungan komisi melakukan kompilasi terhadap hasil rapat pembahasan KUA-PPAS tahun 2019, Jumat (23/11/2018).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Robert Linuh Gerung ini dihadiri segenap Satuan Organisasi Perangkat Kerja Daerah (SOPD) lingkup Pemkab Kapuas.
Rapat gabungan komisi yang berlangsung di rumah wakil rakyat Kapuas ini pun berakhir hingga petang. Namun dari sebanyak 4 komisi di DPRD Kapuas, hanya 1 komisi saja kabarnya saat itu yang masih belum mencapai kesepakatan dengan salah satu SOPD mitra kerjanya.
Satu komisi tersebut yakni Komisi III. Komisi yang dipimpin oleh Kunanto ini hingga rapat berakhir sekitar pukul 18.00 WIB masih belum menandatangi berita acara hasil pembahasan KUA-PPAS dengan Dinas PUPRPKP Kapuas.
Belum ditandatanganinya berita acara hasil pembahasan KUA-PPAS tersebut karena Komisi III DPRD Kapuas meminta Dinas PUPRPKP menyampaikan laporan hasil realisasi program kegiatan tahun 2018 secara tertulis.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan, mengatakan, laporan realisasi kegiatan Dinas PUPRPKP tahun 2018 yang diminta oleh Komisi III hanyalah untuk mengkroschek.
“Saya rasa sangat wajar saja kalau ada yang mempertanyakan itu (perkembangan kegiatan tahun 2018). Tidak hanya di Dinas PU, dinas lain pun boleh juga dipertanyakan,” kata Algrin Gasan. (is/adv)
Discussion about this post