KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan dua pengguna sabu-sabu. Dua di antaranya merupakan pegawai negeri sipil dan tenaga honorer.
Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham Effendy, menyebutkan penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur pada Rabu (21/11). Aparat Satresnarkoba mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram.
Kedua tersangka terdiri dari Roby Irawan alias (Roby) 34, warga Jalan Manunggal Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur yang sehari-harinya seorang honorer dan Garis Adhi Wibaya alias Adhi (40) seorang pegawai negeri sipil yang merupakan warga Desa Mangantis, Kecamatan Dusun Timur.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Satresnarkoba dan masyarakat yang membantu polisi dengan memberikan informasi sehingga kami berhasil menangkap para tersangka dan barang bukti,” sebut Zulham Effendy.
Zulham Effendy pun meminta masyarakat untuk terus membantu aparat kepolisian dalam upaya memberantas kejahatan narkoba di Barito Timur.
“Untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 133 jo pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Zulham Effendy. (ik)
Discussion about this post