KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, AKBP Dostan Matheus Siregar, menegaskan jika ada indikasi tindak pidana penguasaan tanah yang masuk wilayah tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang, apalagi melibatkan aparatur sipil negara (ASN), silakan melaporkan kepada polisi.
“Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi dan persepsi. Kalau memang ada dugaan pelanggaran pidana, silakan melaporkan kepada polisi. Jangan main hakim sendiri, kami tunggu laporannya,” kata Dostan menanggapi pernyataan Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia di Barut, Saprudin S Tingan dan Ketua Aksi Demo, Armianto, tentang keterlibatan oknum ASN membuat koperasi bekerjasama dengan PT DSN di atas lahan yang diklaim milik warga Gunung Timang, kemarin (27/11).
Pada pertemuan yang digelar di Muara Teweh, setelah aksi demo di depan kantor bupati, Senin siang, mantan Kepala Desa Rarawa Armianto menyerahkan dokumen kepada Kapolres Barut disaksikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Kadis Pertanian Setia Budi, perwakilan warga tujuh desa, Gerdayak, dan Kelompok Tani Dayak Misik. “Ini dokumen tentang pembentukan dua koperasi di atas lahan yang disengketakan. Ada ASN yang terlibat. Besok, kami akan melaporkan secara resmi kepada polisi,” tegas Gamot sapaan akrab Armianto.
Sedangkan Saprudin mengungkapkan, ada oknum ASN Pemkab Barut yang bermain di air keruh dengan membentuk kelompok tani, saat PT AGU/DSN masih bermasalah dengan kelompok tani di tujuh desa. Pembentukan kelompok tani pada 17 Desember 2017. “Kalau mau jelas, bisa ditelusuri di Bidang Perkebunan. Saya segera melaporkan ini ke polisi,” ucap dia.
Versi Saprudin, pembentukan kelompok tani baru di lahan milik masyarakat merupakan bentuk siasat adu domba yang dilakukan oleh perusahaan. Saat kelompok tani tujuh desa belum dipenuhi hak-haknya, tiba-tiba ada pendatang baru yang mengklaim sebagai pemilik lahan di lokasi sengketa.(mel)
Discussion about this post