KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menyelenggarakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan e-Government di lingkungan Pemkab Bartim dan dokumen rencana induk e-Government yang mengatur pengelolaan sistem informasi dan pengembangan teknologi informasi sebagai acuan implementasi layanan e-Government menuju smart city, di Aula Kantor Bupati pada Selasa (27/11/2018).
Bupati Bartim Ampera AY Mebas melalui Asisten I Pemerintahan Rusdianur mengatakan, pemerintah harus melakukan perubahan dari sistem yang bersifat manual atau offline ke sistem elektronik atau online.
“Pemerintah harus melakukan perubahan dari sistem yang bersifat manual atau ofline kesistem electronik atau online, karena pemerintah sebagai institusi yang melayani masyarakat”, ucap Rusdianur.
Oleh sebab itu pemerintah berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik, dengan memperhatikan ketentuan peraturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang, sebagai jaminan dapat terwujud administrasi pemerintahan yang efektif dan efesien.
Pemkab Bartim adalah salah satu unit pemkab yang dituntut untuk melakukan perubahan dan penataan manajemen pemerintahan guna meningkatkan responsivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dilakukan setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) sangat membutuhkan sistem tata kelola TIK tingkat daerah, karena itu agar dapat menjadi satu sistem tata kelola yang baik harus diatur dalam sebuah Perda untuk menjadi landasan dan pedoman pemerintah dapat melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (Good e-Government),” pungkas Rusdianur.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bartim Husni Anwar mengatakan teknologi informasi dan komunikasi di Bartim menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta memiliki perkembangan yang sangat cepat dan berdampak sangat besar baik pada perorangan, bisnis maupun pemerintahan.
Husni menambahkan atas dasar itulah maka pemerintah harus melakukan perubahan dalam melayani masyarakat.
Pemerintah harus berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik, maka harus dibuat sebuah aturan yang mengatur aturan tentang teknologi dan informasi, maka pada hari ini kita lakukan uji publik raperda tentang penyelenggaraan e-Government dilingkungan Pemkab Bartim dan dokumen rencana induk e-Government yang mengatur pengelolaan sistem informasi dan pengembangan teknologi informasi sebagai acuan implementasi layanan E-Government menuju smart city.
Dalam penyusunan naskah akademik E-Government Diskominfo Bartim bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Palangka Raya. (afa)
Discussion about this post