KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, tegas mendukung langkah Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, mendorong perusahaan besar swasta (PBS) sawit melakukan pola kemitraan dengan masyarakat sekitar.
“Kami sebgai wakil rakyat yang duduk di lembaga DPRD Kotawaringin Timur mendukung pernyataan Gubernur Kalteng tersebut yang mengharuskan PBS di Kotawaringin Timur ini membangun pola kemitraan dengan masyarakat. Saya harap Gubernur Kalimantan Tengah benar-benar serius atas pernyataannya tersebut.” ‘ujar Rimbun yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kotawaringin Timur itu, Rabu (28/1/2018) di Sampit.
Menurut Rimbun, selama ini banyak munculnya permasalahan klaim lahan dan demo oleh masyarakat lantaran kurangnya perhatian investor dengan masyarakat sekitar perusahaan. Salah satunya tidak dibangun pola kemitraan dan CSR pun berjalan atau direalisasikan tidak tepat sasaran kepada yang seharusnya mendapatkan.
Selain itu, lemahnya pengawasan dan tidak ada kebijakan dari pemerintah daerah dalam hal memperhatikan warga sekitar kebun membuat warga pun bergerak sendiri menuntut hak-hak nya kepada investor. Akibatnya, kerap terjadi gesekan sosial dan keamanan investor sendiri pun terancam dengan maraknya aksi demo portal jalan dan perncurian buah sawit.
“Kami berharap gubernur bisa berkomitmen mendorong PBS untuk bermitra dengan warga sekitar kebunnya supaya tidak muncul lagi permasalahan sengketa lahan tersebut. Sebab di Kotawaringin Timur ini paling banyak kebun sawit. Kalau tidak salah pada tahun 2010 ada 71 izin dan 20 pabrik CPO yang beroperasi. Sekarang pastinya bertambah, sementara warga sekitar belum juga sejahtera.” kata Rimbun.
Dia juga mengatakan ada ketentuan minimal 20 persen untuk kebun plasma, 80 persen untuk kebun inti jika mengacu terhadap peraturan pemerintah dan undang undang yang ada. Kewajiban membangun kebun plasma itu diatur dalam undang undang. Ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi , dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat. Kemudian peraturan daerah tentang pola kemitraan juga bisa menjadi payung hukum.
“Saya sarankan pemerintah daerah perlu memperhatikan ini semua, mendorong dan memperhatikan perusahan supaya mereka bisa memenuhi itu semua. Mereka juga pun berinvestasi di Kotim aman,” katanya.
Dia pun menyarankan kepada pemerintah pada saatnya nanti jika masa izin usaha perkebunan (IUP) sawit tersebut habis tak lagi diperpanjang bila perusahaan itu tak membangun kebun plasma. (zig)
Discussion about this post