KALAMANTHANA, Muara Teweh – Menyikapi permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit, PT Antang Ganda Utama (AGU)/Dhaniesta Surya Nusantara (DSN) dengan warga Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, anggota DPRD, Tajeri, buka suara.
Menurutnya, salah satu penyebab persoalan perkebunan di Barito Utara, bahkan di Kalimantan Tengah pada umumnya, adalah soal izin usaha perkebunan (IUP). Karena itu, biar cepat beres, dia menyarankan KPK turun tangan memeriksa semua IUP di daerah ini.
“Dengan adanya masalah perkebunan di Kalteng, kalau perlu KPK turun sampai ke Kabupaten Barut. Evaluasi semua perizinan perkebunan yang ada di Kabupaten Barut, biar klir. Kalau KPK turun mencari data ke Muara Teweh, otomatis membantu teman-teman Pansus RTRWK, karena ini berhubungan pula dengan masalah perkebunan,” ujar Tajeri di Muara Teweh, Rabu (28/11/2018).
Ia menyatakan, saat ini pemerintah maupun DPRD tidak berani mengesahkan RTRWK Kabupaten Barut, karena masih ada beberapa permasalahan yang belum tuntas, termasuk masalah IUP. Misal, PT AGU/DSN sudah memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 18.036 hektare, terdiri dari 10 ribu hektare mempunyai IUP, sedangkan 8.036 hektare masih dalam proses perizinan di Pemkab Barut. “Sampai kapan proses selesai. Di pihak lain, buah sawit sudah dipanen dan perusahaan sudah menikmati hasilnya. Itu berjalan puluhan tahun,” ungkap pria yang juga Ketua Pansus PT AGU.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, Pansus DPRD tentang PT AGU sudah mengumpulkan data sekitar 90 persen. Kini tinggal mengambil kesimpulan. Salah satu poin penting kesimpulan terkait luasan HGU dan IUP perusahaan tersebut. IUP harus dievaluasi. Pihaknya telah melaporkan hasil kerja sementara Pansus kepada Ketua DPRD Barut.
Mengenai PT AGU, menurut Tajeri, sejak dahulu ia berprinsip silakan berinvestasi di Barut, tetapi dengan catatan kontribusi harus jelas. “Ada nggak kontribusi yang jelas dari PT AGU kepada masyarakat sekitarnya, tidak usah yang di luar. Kalau menurut saya, jauh dari apa yang diharapkan,” tutur dia.
Humas PT DSN, Said Abdullah, yang ditanya KALAMANTHANA melalui aplikasi WA, soal sengketa dengan tujuh desa maupun pendapat anggota DPRD Barut, Tajeri, supaya KPK turun memeriksa IUP perkebunan di Barut, sampai dengan Rabu (28/11/2018), pukul 16.30 WIB, belum memberikan jawaban.(mel)
Discussion about this post