KALAMANTHANA, Paringin – Dikira bakal dapat untung besar, RM, warga Desa Tampang, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, justru buntung. Dia terperdaya “tipuan” polisi dan kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
RM adalah pria yang disebut-sebut kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Lampihong. Masyarakat mulai curiga dan sebagian sudah mengetahuinya. Perilaku RM ini kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto menyebutkan pihaknya mulai memasang siasat menangkap RM setelah menerima laporan tersebut. Siasat polisi diatur sedemikian matang karena laporan tersebut sebenarnya sudah masuk pada Kamis (22/11).
Cara penyamaran alias undercover pun dilakukan aparat Polsek Lampihong. Seorang petugas berpura-pura sebagai pemakai dan mengontak RM pada Rabu (28/11) untuk menyediakan barang.
“Mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Polsek Lampihong melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan pada hari Rabu (28/11) sekitar pukul.13.00 wita,” ujar Krismianto.
Anggota Polsek Lampihong memesan narkoba jenis sabu-sabu kepada pelaku di pinggir jalan. Lalu, sekitar pukul 15.30 wita pelaku datang mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu di dekat obyek wisata Tandihau di Desa Tampang, Kecamatan Lampihong .
“Saat pelaku datang itulah langsung dibekuk dan diamankan serta dibawa ke Polsek Lampihong guna proses penyidikan,” kata Krismianto.
Barang bukti yang diamankan satu paket sabu-sabu, satu buah pipet kaca ujung terdapat karet warna abu-abu, satu buah HP, dan satu lembar uang pecahan Rp.100.000,.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post