KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tiga hari berlalu, sinyalemen perwakilan warga tujuh desa dan Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia di Barito Utara, soal ASN bikin kelompok tani di lahan sengketa, Kecamatan Gunung Timang, tidak terbukti. Pasalnya, sampai kemarin (29/11/2018) siang, belum ada pengaduan alias laporan resmi kepada polisi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut, AKP Samsul Bahri, mengatakan belum ada laporan masuk kepada polisi, tentang sengketa lahan atau pendirian koperasi yang melibatkan ASN, seperti disampaikan pada saat pertemuan dengan Wakil Bupati dan Kapolres Barut, tiga hari yang lalu. “Sampai saat ini, belum ada laporan masuk,” ujar dia kepada pers.
Sebelumnya saat pertemuan dengan warga, Kepala Polres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar, menegaskan jika ada indikasi tindak pidana penguasaan tanah yang masuk wilayah tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang, apalagi melibatkan aparatur sipil negara (ASN), silakan melaporkan kepada polisi.
“Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi dan persepsi. Kalau menang ada dugaan pelanggaran pidana, silakan melaporkan kepada polisi. Jangan main hakim sendiri, kami tunggu laporannya,” kata Dostan menanggapi pernyataan Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia di Barut, Saprudin S Tingan dan Ketua Aksi Demo, Armianto, tentang keterlibatan oknum ASN membuat koperasi bekerjasama dengan PT DSN di atas lahan yang diklaim milik warga Gunung Timang.
Pada pertemuan yang digelar di Muara Teweh, setelah aksi demo di depan kantor bupati, Senin siang, mantan Kepala Desa Rarawa Armianto menyerahkan dokumen kepada Kapolres Barut disaksikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Kadis Pertanian Setia Budi, perwakilan warga tujuh desa, Gerdayak, dan Kelompok Tani Dayak Misik. “Ini dokumen tentang pembentukan dua koperasi di atas lahan yang disengketakan. Ada ASN yang terlibat. Besok, kami akan melaporkan secara resmi kepada polisi,” tegas Gamot sapaan akrab Armianto.
Sedangkan Saprudin mengungkapkan, ada oknum ASN Pemkab Barut yang bermain di air keruh dengan membentuk kelompok tani, saat PT AGU/DSN masih bermasalah dengan kelompok tani di tujuh desa. Pembentukan kelompok tani pada 17 Desember 2017. “Kalau mau jelas, bisa ditelusuri di Bidang Perkebunan. Saya segera melaporkan ini ke polisi,” ucap dia.
Versi Saprudin, pembentukan kelompok tani baru di lahan milik masyarakat merupakan bentuk siasat adu domba yang dilakukan oleh perusahaan. Saat kelompok tani tujuh desa belum dipenuhi hak-haknya, tiba-tiba ada pendatang baru yang mengklaim sebagai pemilik lahan di lokasi sengketa.(mel)
Discussion about this post