KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akhirnya resmi memiliki peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK). Itu setelah DPRD Kapuas menyetujui rancangan regulasi ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Jumat (30/11).
Penandatanganan persetujuan Perda RTRWK dilakukan antara Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan, serta dua wakil pimpinan dewan Robert Linuh Gerung dan Indah Purwanti. Penandatanganan juga disaksikan para anggota DPRD, kepala SOPD dan sejumlah undangan lainnya.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyatakan sangat bersyukur raperda RTRWK tahun 2018-2038 yang diajukan pihaknya kepada DPRD pada 15 Mei 2017 lalu tersebut kini telah diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan disetujuinya perda ini maka dengan demikian Kabupaten Kapuas sudah memiliki produk hukum daerah yang menjadi dasar untuk melaksanakan dan mewujudkan otonomi daerah secara benar dan bertangung jawab. “Di sisi lain dengan terbentuknya peraturan daerah tentang RTRWK ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di Kabupaten Kapuas,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sambung Ben, bahwa rancangan tata ruang wilayah bertujuan untuk mewujudkan keharmonisan antar lingkungan alam, lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Karenanya, mantan Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng ini pun mengucapkan terima kasih kepada wakil rakyat yang telah menyetujui dan menerima rancangan regulasi RTRWK untuk ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah Kabupaten Kapuas. (is/adv)
Discussion about this post