KALAMANTHANA, Palangka Raya – Penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah menuntaskan pemeriksaan awal terhadap DA, aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat (30/11). Betulkah DA pemain tunggal dalam kasus dugaan pemerasan dan suap ini?
Dari hasil pemeriksaan dan analisa terhadap DA, pihak penyidik sementara menyimpulkan oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah itu bekerja seorang diri. Belum ada nama lain yang tersangkut dalam kasus ini.
Termasuk pula salah seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, F, yang sempat diperiksa. F masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Tapi, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo menegaskan pihaknya tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Itu akan mulai terlihat jika penyidik sudah melakukan pengumpulan bukti di tahap penyidikan dan pengembangan dokumen-dokumen yang disita.
“Apa yang dilakukan tersangka adalah pemerasan terhadap peserta yang mengikuti ujian dinas.tingkat I dan II, seolah-olah jika tidak menyerahkan sejumlah uang tidak akan lulus,” ujar Zet Tadung Allo di Palangka Raya, Sabtu (1/12/2018).
Terhadap DA, setelah melakukan pemeriksaan awal, penyidik akhirnya menetapkan ASN BKD Kalimantan Tengah itu sebagai tersangka. Hanya saja, DA tak ditahan untuk sementara karena sakit.
DA ditangkap aparat Kejari Palangka Raya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Palangka Raya, Jumat (30/11/2018). Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Palangka Raya Mahdi Suryanto, DA merupakan staf di Bagian Pelayanan Data dan Informasi BKD Kalteng. Penangkapan diduga terkait pemerasan ujian dinas kenaikan golongan 2d dan 3d.
Adapun barang bukti yang disita berupa uang sebanyak Rp 13 juta pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah yang dimasukan dalam amplop. Selain itu juga disita satu unit sepeda motor. (tva)
Baca Juga: OTT di BKD Kalteng, DA Jadi Tersangka Tapi Kenapa Tak Ditahan?
Discussion about this post