KALAMANTHANA, Palangka Raya – Belum jelas berapa sesungguhnya korban pemerasan berujung penyuapan yang diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah. Berapapun, Kejaksaan Negeri Palangka Raya punya pesan khusus buat mereka. Apa itu?
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo, meminta mereka untuk melaporkan diri. Sebab, jika tidak, dalam penyidikan nanti muncul tanda-tanda mereka memberikan suap, bukan tak mungkin akan ikut jadi tersangka.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengatakan pihaknya akan memanggil peserta ujian kenaikan dinas untuk dimintai keterangan. Untuk itu ia meminta bagi yang sudah menyetor uang kepada DAD, segera melaporkan diri kepada Inspektorat Kalteng atau Kejari Palangka Raya.
Pasalnya, jika menjadi korban harus melapor. Tetapi jika tidak dilakukan, ternyata ada data memenuhi keinginan tersangka, maka dapat dikategorikan melakukan penyuapan agar bisa lulus dan akan diproses.
Data peserta golongan tingkat I dan II yang mengikuti ujian kenaikan dinas sebanyak 399 orang. Tetapi tidak semuanya yang mengikuti ujian ini. Hingga kini baru delapan orang saja yang mengaku diperas oleh tersangka.
Terhadap DA, setelah melakukan pemeriksaan awal, penyidik akhirnya menetapkan ASN BKD Kalimantan Tengah itu sebagai tersangka. Hanya saja, DA tak ditahan untuk sementara karena sakit.
DA ditangkap aparat Kejari Palangka Raya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Palangka Raya, Jumat (30/11/2018). Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Palangka Raya Mahdi Suryanto, DA merupakan staf di Bagian Pelayanan Data dan Informasi BKD Kalteng. Penangkapan diduga terkait pemerasan ujian dinas kenaikan golongan 2d dan 3d.
Adapun barang bukti yang disita berupa uang sebanyak Rp 13 juta pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah yang dimasukan dalam amplop. Selain itu juga disita satu unit sepeda motor. (tva)
Baca Juga:
OTT di BKD Kalteng, DA Jadi Tersangka, Tapi Kenapa Tak Ditahan?
Discussion about this post